Jakarta - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera terus mendorong kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemenuhan dokumen administrasi serta proses revisi anggaran. Langkah ini diambil agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Anggaran Rp 60 Triliun untuk Penanganan Pascabencana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 triliun untuk mendukung penanganan pascabencana di Sumatera. Namun, penyerapan anggaran tersebut masih bergantung pada kesiapan pengajuan, kelengkapan dokumen, serta percepatan pelaksanaan program oleh kementerian dan lembaga terkait.
Peran Satgas PRR dalam Percepatan Administrasi
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuka ruang percepatan bagi kementerian dan lembaga untuk mengajukan kebutuhan anggaran beserta dokumen pendukungnya. "Menkeu siap menerima usulan surat dan dokumen pendukung dari kementerian dan lembaga untuk anggaran penanganan bencana Sumatera. Karena itu kami mendorong seluruh pihak untuk mempercepat pemenuhan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat berjalan lebih cepat," ujar Tito dalam keterangannya pada Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga, Sekretaris Satgas PRR, Tomsi Tohir, menekankan bahwa percepatan administrasi harus langsung diikuti dengan percepatan pelaksanaan program di lapangan. Menurutnya, kesiapan anggaran harus diimbangi dengan kesiapan eksekusi agar target pemulihan masyarakat terdampak dapat segera diwujudkan. "Kita sama-sama mengetahui bahwa kita membutuhkan kecepatan. Setelah anggaran selesai, eksekusinya juga harus segera dilaksanakan. Jangan sampai anggarannya turun tetapi pelaksanaannya lambat," kata Tomsi.
Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang Perlu Dipercepat
Tomsi menjelaskan bahwa berbagai pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi, seperti penanganan sungai yang mengalami pendangkalan, penguatan kawasan rawan longsor, perbaikan infrastruktur, hingga rehabilitasi kawasan terdampak, membutuhkan percepatan. Hal ini penting agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat sekaligus memperkuat mitigasi risiko ke depan.
Satgas PRR membuka ruang pendampingan bagi kementerian dan lembaga yang menghadapi kendala dalam proses revisi maupun pencairan anggaran. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses administrasi dapat berjalan lebih responsif tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. "Maksud kita adalah mempercepat pencairan anggaran dan pelaksanaan di lapangan agar langkah-langkah rehabilitasi dan rekonstruksi bisa segera berjalan dan masyarakat lebih cepat merasakan kehadiran pemerintah melalui penanganan yang nyata," pungkas Tomsi.



