Pria Lansia di Jakut Tusuk Mantan Istri di Resepsi, Sempat Tulis Surat Sakit Hati
Lansia Tusuk Mantan Istri di Resepsi Nikah, Sempat Tulis Surat

Jakarta - Seorang pria lanjut usia berinisial EF (67) menusuk mantan istrinya, ES (55), saat menghadiri resepsi pernikahan anak kandung mereka di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebelum melakukan aksinya, pelaku ternyata sempat menulis surat yang berisi curahan sakit hati terhadap korban.

Surat Berisi Kekecewaan

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pelaku mengetik surat sebelum berangkat ke acara resepsi. Surat tersebut berisi perasaan kecewa dan sakit hati yang telah lama dipendam terhadap korban, ditulis dalam beberapa poin. Polisi menduga surat itu menjadi indikasi kuat motif dendam di balik penusukan.

"Pelaku sebelum berangkat ke resepsi pernikahan anaknya, mengetik surat yang isinya terkait dengan perasaan kecewa dan sakit hatinya selama ini terhadap korban dan ditulis dalam beberapa poin," kata Handam saat dihubungi, Minggu (24/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kejadian Penusukan

Peristiwa terjadi pada Sabtu (23/5) pukul 12.00 WIB di Jalan Sunter Karya Timur. Pelaku datang ke acara resepsi pernikahan anak kandung mereka. Saat bersalaman di atas panggung, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang telah disembunyikan di dalam tas miliknya. Pisau itu langsung ditusukkan satu kali ke tubuh korban saat mereka bersalaman.

Korban mengalami satu luka tusukan dan harus menjalani perawatan medis. Polisi yang menerima laporan warga segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Kini EF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Motif Dendam

"Sementara motif yang dapat penyidik simpulkan yaitu terkait adanya dendam pelaku terhadap korban yang merupakan mantan istrinya," sebut Handam. Pelaku dijerat dengan Pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

Handam menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Proses hukum terhadap tersangka terus berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga