Alvi Maulana Dituntut Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Mutilasi Pacar
Mojokerto - Alvi Maulana (24) menghadapi tuntutan hukuman penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia didakwa telah membunuh dan memutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), menjadi 621 potongan tubuh. Meskipun lolos dari ancaman pidana mati, Alvi terlihat memasang ekspresi lemas dan tidak bersuara usai persidangan berlangsung.
Diam Saat Ditanya Wartawan
Dilaporkan dari sidang pada Senin (6/4/2026), Alvi sama sekali tidak mengucapkan sepatah kata pun ketika ditanya oleh wartawan mengenai tuntutan berat yang baru saja dibacakan. Ia hanya diam saat dibawa keluar dari ruang sidang Cakara menuju tahanan PN Mojokerto. Keheningan ini menyiratkan tekanan psikologis yang mendalam yang dialami oleh terdakwa.
Pernyataan Penasihat Hukum
Penasihat Hukum Alvi, Edi Haryanto, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. "Kami menghormati dan mengapresiasi rekan-rekan penuntut umum. Apapun yang terjadi sudah menjadi kewajiban, hak, dan kewenangan mereka. Meski agenda mereka sempat tertunda satu minggu, tapi tetap sesuai dengan hukum acara," ujarnya. Tim hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang berencana mengajukan pledoi untuk Alvi pada sidang lanjutan pekan depan, yaitu Senin (13/4), yang telah dijadwalkan sebagai agenda sidang pembelaan.
Dasar Tuntutan dan Kronologi Kejadian
JPU menilai Alvi terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 340 KUHP lama atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejadian mengerikan ini terjadi di kamar kos lantai 2 pada Minggu (31/8) sekitar pukul 01.30 WIB. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Ari, salah satu jaksa, saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Latar Belakang Hubungan
Alvi dan Tiara telah menjalin hubungan pacaran selama sekitar lima tahun sebelum tragedi ini terjadi. Mereka tinggal bersama di sebuah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Alvi berasal dari Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, sementara korban, Tiara, berasal dari Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Kasus ini menyoroti dinamika hubungan yang berakhir dengan kekerasan ekstrem.



