Muh Ilham Divonis 8 Bulan Penjara atas Perusakan Gedung DPRD Makassar
Makassar - Muh Ilham (22), terdakwa dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjalani sidang vonis dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Sidang ini berlangsung di Ruang Mochtar Kusumaatmadja, Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (6/4/2026).
Putusan Hakim dan Pembacaan Amar
Hakim Agus Aryanto, yang memimpin sidang, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. "Menyatakan terdakwa Muh. Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Agus Aryanto.
Vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Ilham ternyata lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara. Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Reaksi dari Penasihat Hukum Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa, Prawidi Wisanggeni, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim. Prawidi mengungkapkan bahwa kliennya, Muh Ilham, telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan di penjara. "Kurang lebih sudah 7 bulan, Insyaallah (sebentar lagi akan bebas)," kata Prawidi dalam pernyataannya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan perusakan fasilitas pemerintah di Makassar. Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa sistem peradilan telah menangani kasus ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dengan vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hukum dan menjaga aset publik. Sidang vonis ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan, dengan putusan yang dianggap adil oleh berbagai pihak terkait.



