Kepala Rutan Kendari Dinonaktifkan Usai Napi Korupsi Heboh ke Coffee Shop
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, bersama dua pejabat struktural lainnya resmi dinonaktifkan dari jabatan mereka. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan yang menyusul viralnya video mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, yang berstatus narapidana kasus korupsi, terlihat sedang mengunjungi sebuah kedai kopi atau coffee shop di Kendari.
Pemeriksaan Mendalam Dilakukan Terhadap Petugas Terkait
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa telah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap petugas pengawalan yang bertugas, dua pejabat struktural terkait, dan Kepala Rutan sendiri. "Mereka juga sudah dialihtugaskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pemeriksaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjenpas," jelas Rika kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026.
Karena sedang menjalani proses pemeriksaan, Kepala Rutan, dua pejabat rutan, serta petugas yang mengawal Supriadi secara resmi dialihtugaskan. Pemeriksaan mendalam ini dilakukan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam pengawasan.
Supriadi Dipindahkan ke Lapas Maximum Security di Nusakambangan
Sementara itu, narapidana korupsi yang menjadi pusat perhatian, Supriadi, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tingkat keamanan maksimum atau maximum security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum, atau lapas maximum security," tegas Rika Aprianti.
Sebelumnya, pihak Rutan Kelas IIA Kendari menyatakan bahwa Supriadi keluar dari tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). Namun, dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat Supriadi berjalan dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar yang mengenakan pakaian resmi menuju coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, pada Selasa (14/4) siang.
Menteri Imipas Berikan Arahan Tegas untuk Penindakan
Menanggapi insiden ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, telah mengarahkan Ditjenpas untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait. "Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," ungkap Rika Aprianti.
Diketahui bahwa Supriadi menjadi tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 600 juta. Dalam perkara korupsi tersebut, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas ilegal ini menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).
Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi, serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam sistem pemasyarakatan. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kejadian viral tersebut dan memastikan akuntabilitas di lingkungan instansi terkait.



