Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Pengajuan Banding oleh JPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/7).
Anang menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun banding tetap dilakukan karena sejumlah tuntutan belum terakomodasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah hukuman 10 tahun penjara yang dinilai masih kurang dari dua pertiga tuntutan JPU, yaitu 18 tahun penjara. "Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa," tuturnya.
Vonis dan Hukuman Tambahan
Nadiem Makarim sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider. Selain pidana pokok, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam putusan tersebut, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus Chromebook ini.
Langkah Hukum Nadiem
Pihak Nadiem Makarim juga telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dengan demikian, kasus ini masih akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.



