Kasus kriminal yang dilakukan oleh seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, kini menjadi perhatian publik. Sendirian, ia berhasil menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pria bernama Tonny Soegiono.
Awal Mula Kasus
Peristiwa ini terjadi di Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D Surabaya. Tonny, yang merupakan pelanggan tetap spa tersebut, sering menitipkan ponselnya kepada Nur saat menggunakan toilet. Momen singkat itulah yang dimanfaatkan oleh terdakwa untuk menggerogoti tabungan korban secara bertahap. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa diam-diam membuka casing ponsel yang berisi kartu ATM dan melakukan transaksi transfer.
"Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula, sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar jaksa Hasanudin Tandilol saat membacakan surat dakwaan, Selasa (26/5).
Jaksa menyebut bahwa Nur mengetahui PIN rekening Tonny karena keduanya sering pergi bersama. Ia memanfaatkan kedekatan ini untuk mengulik informasi pribadi korban. Aksi pencurian terhadap rekening Tonny berlangsung selama Agustus hingga September 2024. Total uang korban yang berhasil dikuras mencapai Rp 1,2 miliar.
"Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," jelas Hasanudin.
Borong Emas Pakai Uang Korban
Setelah berhasil menguras uang korban, Nur hidup foya-foya. Ia menggunakan uang Tonny untuk memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya. "Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," ungkap Hasanudin. Tercatat tujuh kali transaksi pembelian emas yang dilakukan Nur setelah menguras uang Tonny, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Korban Sadar Uang Raib
Jaksa mengatakan bahwa Tonny baru mengetahui uang di rekeningnya dikuras setelah hampir satu bulan. Pada 25 September 2024, Tonny secara tidak sengaja mencetak mutasi rekening di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. "Dan baru diketahui terjadi beberapa transaksi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang milik saksi Tonny ke rekening milik terdakwa selama kurun waktu 8 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024 sebesar kurang lebih Rp 1.285.000.000," kata Hasanudin.
Tonny menyadari bahwa tabungannya dikuras melalui 32 kali transfer ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya. Dari catatan awal, Nur diketahui mencoba-coba dengan mentransfer sekitar Rp 5 juta. Namun setelah itu, ia terus melakukannya dengan mengambil uang rata-rata Rp 20 juta hingga Rp 50 juta setiap kali menguras rekening Tonny.
Selain ditransfer ke rekening pribadi, Nur juga melakukan transfer untuk berbelanja di sebuah mal dan hotel. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi, dan Nur ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini kini telah memasuki tahap pengadilan. Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.



