Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan lima unit Mobil Klinik Hewan Keliling yang beroperasi di lima wilayah kota administrasi. Langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat memperoleh layanan kesehatan hewan secara cepat dan terjangkau.
Layanan Lengkap untuk Hewan Peliharaan
Mobil klinik ini menyediakan berbagai layanan kesehatan hewan yang komprehensif, mulai dari konsultasi, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pengobatan, hingga pemeriksaan laboratorium meliputi darah rutin, biokimia, urine, dan feses. Selain itu, tersedia pula layanan USG, sterilisasi, dan bedah minor. Semua layanan diberikan oleh dokter hewan dan paramedik veteriner yang profesional.
Ajakan Gubernur untuk Memanfaatkan Layanan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. "Seluruh layanan diberikan dengan tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan hewan yang mudah diakses, berkualitas, dan terjangkau," ujar Pramono saat meninjau mobil klinik hewan, Minggu (12/7). Ia menambahkan bahwa setiap unit mobil dioperasikan oleh tenaga ahli sehingga pelayanan tetap profesional dan sesuai standar.
Komitmen Jakarta sebagai Kota Ramah Hewan
Pramono menegaskan bahwa kehadiran layanan ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempertahankan status Jakarta sebagai kota bebas rabies, serta mendukung visi Jakarta sebagai kota global yang ramah hewan. Dengan adanya mobil klinik keliling, diharapkan akses layanan kesehatan hewan semakin merata.
Apresiasi dari DPRD DKI Jakarta
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, mengapresiasi peluncuran Mobil Klinik Hewan Keliling. "Jakarta targetnya adalah menjadi kota ramah hewan. Dengan adanya klinik hewan yang mobile seperti ini menandakan target tersebut perlahan tercapai," kata Kenneth. Menurutnya, Gubernur Pramono telah merealisasikan salah satu janji kampanyenya dengan memperluas akses pelayanan kesehatan hewan.
Tarif dan Kebijakan Khusus
Meski demikian, Kenneth menilai pengembangan layanan masih perlu terus dilakukan. Seluruh layanan yang tersedia dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif berlaku bagi semua pemilik hewan, termasuk yang ber-KTP non-DKI Jakarta. Kenneth mendorong adanya kebijakan khusus agar beberapa jenis layanan dapat diberikan secara gratis, terutama bagi masyarakat kurang mampu atau dalam kondisi tertentu. "Jadi kalau memang ada kejadian khusus atau pemilik hewan mungkin kurang mampu, ke depan akan ada pertimbangan khusus. Mungkin bisa digratiskan," ujarnya.



