Polisi Sita 1.134 Botol Miras Ilegal dalam Razia di Ciseeng Bogor
Sita 1.134 Botol Miras Ilegal di Ciseeng Bogor

Kepolisian Sektor Parung menggelar razia minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi yang berlangsung Jumat (10/7/2026) malam hingga Sabtu dini hari, petugas menyita sebanyak 1.134 botol minuman keras ilegal dari lokasi penyimpanan dan penjualan di Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur.

Kapolsek Parung Ungkap Rincian Barang Bukti

Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, menyatakan bahwa razia ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. "Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras ilegal," ujarnya, Sabtu (11/7/2026).

Barang bukti yang disita terdiri dari 714 botol ciu tanpa merek dan label, serta 420 botol arak Bali tanpa merek dan label. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga sebagai penguasa dan penjual minuman keras ilegal tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelaku Diamankan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

Kompol Maman menjelaskan bahwa tersangka D telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, seperti tindak kriminal, perkelahian, balap liar, tawuran, dan gangguan ketertiban umum lainnya yang sering dipicu oleh konsumsi miras ilegal.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolsek.

Imbauan kepada Masyarakat

Polsek Parung juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi minuman keras ilegal. "Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing," tambah Maman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga