Sindikat Penipuan Online Warga Negara Jepang di Bogor Berhasil Dibongkar
Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor berhasil membongkar sebuah sindikat penipuan online yang melibatkan 13 warga negara Jepang. Operasi penggerebekan dilakukan di tiga rumah berbeda di kawasan hunian mewah Sentul City, Bogor, pada Senin malam tanggal 2 Maret 2026.
Pengawasan Intensif Ungkap Aktivitas Mencurigakan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai pergerakan orang asing yang mencurigakan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari terhadap aktivitas di kawasan tersebut sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
"Awalnya kami menerima laporan dari warga ada pergerakan orang asing," ujar Ritus pada Rabu, 4 Maret 2026. "Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam."
Modus Operandi: Berpura-pura sebagai Petugas Kepolisian Jepang
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menjalankan praktik penipuan online dengan menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang. "Mereka melakukan penipuan online di Indonesia. Korbannya orang Jepang dan menyamar sebagai anggota polisi Jepang," kata Yuldi.
Tak hanya itu, sindikat ini juga berpura-pura sebagai petugas dari salah satu provider telekomunikasi di Jepang. Mereka menuduh korban menggunakan alat ilegal, identitas palsu, dan kontrak tidak sah. "Untuk korbannya masih didalami termasuk uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya ini. Mereka melakukan kegiatan ini sudah satu bulan," tambah Yuldi.
Barang Bukti Disita dan Ancaman Deportasi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang didukung aktivitas penipuan online. Barang-barang tersebut meliputi:
- Atribut menyerupai seragam dan tanda pengenal kepolisian Jepang
- Puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer
- Perangkat penguat (booster) dan pengacak sinyal
- Berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya
Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dideportasi ke Jepang. "Yang pasti deportasinya ke Jepang, entah Tokyo atau mana. Di sana sudah menunggu kepolisian atau investigasi dari Jepang untuk ditindaklanjuti," jelas Yuldi.
Koordinasi dengan Konsulat Jepang
Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan konsulat Jepang di Jakarta terkait pengungkapan kasus ini. "Konsulat Jepang sudah komunikasi dengan Kakanim, mereka menunggu informasi lebih lanjut. Mereka kemarin sudah datang tapi masih menunggu pendalaman dari kita," terang Yuldi. Salah satu dari 13 WN Jepang yang diamankan tidak dapat menunjukkan paspor saat pemeriksaan, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam sindikat ilegal ini.
