Polda Metro Jaya Bongkar Modus Dukun Palsukan Duit Setengah Miliar di Bogor
Polda Bongkar Modus Dukun Palsukan Duit Setengah Miliar

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Dukun Palsukan Duit Setengah Miliar di Bogor

Polda Metro Jaya berhasil membongkar kedok penipuan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang palsu di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka, yang berinisial MP atau Mahfud (39), diduga telah memalsukan uang dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang menjanjikan penggandaan uang.

Penggerebekan di Hotel dan Penangkapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu, Tim Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dipimpin oleh AKBP Robby Syahfery, melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Jalan PWRI Pondok Udik, Kemang, Bogor. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka MP dengan barang bukti berupa satu peti berisi uang palsu. "Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya," jelas Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Tobing, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Modus Penipuan dengan Uang Palsu

Menurut Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, tersangka menyiapkan uang palsu tersebut untuk menjerat calon korban dalam skema penggandaan uang. "Tersangka menyiapkan boks untuk meyakinkan calon korban dalam skema penggandaan uang. Padahal, uang hasil 'penggandaan' itu sebenarnya uang palsu," ujar Robby. Ia menambahkan bahwa ketika korban memberikan uang asli, hasil yang diterima adalah uang palsu yang telah disiapkan tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka mengaku pernah membuat uang palsu pada tahun sebelumnya untuk membayar utang, namun gagal digunakan karena diketahui tidak asli. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, pengedaran mata uang palsu, serta penyertaan dalam tindak pidana. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Imbauan kepada Masyarakat

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa jumlah uang palsu yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 12.191 lembar. "Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli," ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) serta penggunaan sinar ultraviolet untuk membedakan uang asli dan palsu. Masyarakat diharapkan melapor ke call center Polri 110 jika menemukan dugaan pidana di lingkungannya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga