Polda Banten Bongkar Penipuan Haji Khusus, Kerugian Korban Rp7,65 Miliar
Polda Banten Bongkar Penipuan Haji Khusus, Rugi Rp7,65 M

Ditreskrimum Polda Banten membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus. Dua tersangka berinisial NN (53) dan NZ (31) telah ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.

Kronologi Penipuan Berawal dari Tawaran Paket Haji VIP

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban ke Polda Banten pada 2 Juni lalu. Korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP sebesar Rp320 juta per orang. Korban kemudian meminta upgrade fasilitas meliputi hotel, makanan, dan transportasi.

Setelah negosiasi, korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang. Korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar yang diajukan penyelenggara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Janji Keberangkatan Tak Dipenuhi, Visa Tidak Pernah Terbit

Kedua tersangka menjanjikan jadwal keberangkatan pada 16 Mei kepada korban. Namun, para calon jemaah tidak pernah diberangkatkan. "Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangannya, Jumat (26/6).

Tersangka Nyaris Kabur ke Luar Negeri, Diringkus di Apartemen

Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Banten. Dalam penyidikan, tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. "Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Maruli.

Peran Tersangka dan Motif Kejahatan

Maruli membeberkan peran masing-masing tersangka. NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban. "Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain," ujarnya.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 21 ayat 1 KUHP Jo Pasal 125 Jo Pasal 118 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga