Polisi Bongkar Modus Penipuan Black Dollar dengan Klaim Cairan Ajaib
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan dua warga negara Liberia berinisial SDT dan I. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus black dollar atau dolar hitam, yang diklaim bisa diubah menjadi dolar Amerika Serikat asli menggunakan suatu cairan khusus.
Cairan dan Brankas Disita sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. "Ada satu koper cairan, cairan yang menurut tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban yang menurut tersangka ini bisa mengubah kertas dolar black dollar itu menjadi dolar asli," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, dalam keterangan pers pada Jumat (27/3/2026).
Selain koper berisi cairan, polisi juga mengamankan beberapa brankas yang diduga menjadi bagian dari sarana penipuan. Barang-barang bukti tersebut kini diamankan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. "Ada beberapa koper yang diamankan berisi sarana penipuannya tadi, juga beberapa brankas yang juga yang diamankan sebagai sarana penipuan," tambah Andaru.
Apa Itu Black Dollar dan Cara Kerja Penipuan?
Berdasarkan informasi dari situs resmi Customs and Border Protection (CBP), black dollar sebenarnya adalah bentuk kertas penipuan yang dirancang menyerupai mata uang asing dalam hal ukuran dan tekstur. Namun, ketika diperiksa di bawah sinar ultraviolet, kertas tersebut akan tampak berwarna hitam, biru, atau putih, bukan seperti uang asli.
Modus penipuan ini biasanya melibatkan cerita fiktif dari pelaku tentang bagaimana warna uang sengaja diubah dengan bahan kimia untuk menghindari deteksi oleh otoritas bea cukai. Pelaku kemudian menawarkan dolar hitam tersebut kepada korban dengan harga diskon yang menggiurkan, sambil menjelaskan bahwa korban bisa 'mencuci' warna uang kertas untuk mengungkap mata uang asli di baliknya. Untuk memperkuat tipuannya, pelaku seringkali mencampurkan sejumlah uang asli dengan uang hitam palsu tersebut.
Korban Adalah Warga Negara Asing Korea Selatan
Kasus ini bermula ketika seorang warga negara asing asal Korea Selatan melaporkan dirinya menjadi korban penipuan. Menurut laporan, peristiwa penipuan terjadi dalam rentang waktu September hingga Desember 2025. Namun, korban baru menyadari bahwa dirinya telah ditipu pada 8 Maret 2026, yang kemudian mendorongnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing juga dari Korea Selatan dengan modus black dollar," tegas Kompol Andaru Rahutomo. Saat ini, kedua tersangka WN Liberia tersebut telah ditetapkan statusnya dan menjalani proses penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
Penyidikan Masih Berlanjut untuk Hitung Kerugian
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, termasuk dalam hal menghitung total kerugian yang dialami korban. "Ini masih dihitung (kerugiannya). Apakah ini berlanjut, kontinu, jalan beberapa tahap, ini masih dihitung sama Polres Metro Jakarta Barat," ungkap Andaru. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain atau tahapan penipuan lebih lanjut yang masih dalam proses pelacakan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama warga negara asing, untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan investasi atau penawaran keuangan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran yang tidak masuk akal dan selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi.



