Mengaku Cucu Sultan, Pria di Banyumas Tipu Korban Rp50,8 Juta
Mengaku Cucu Sultan, Tipu Korban Hingga Rp50,8 Juta

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan 'Sultan Nusantara' di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial W (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu warga Sokaraja hingga mengalami kerugian mencapai Rp50,8 juta. Tersangka menjanjikan pembersihan harta dan pemberangkatan haji kepada korban.

Modus Penipuan Mengaku Keturunan Sultan

Kapolres Kota Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menyatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas telah menetapkan W sebagai tersangka. Tersangka meyakinkan korban bahwa hartanya harus dibersihkan dengan membayar sejumlah royalti agar tidak haram di hadapan Allah. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji.

Kajian Keagamaan sebagai Sarana Pendekatan

Tersangka yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, diketahui rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan jumlah peserta sekitar 30 orang. Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, awalnya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025. Setelah itu, korban diajak mengikuti kajian rutin yang digelar tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam kegiatan tersebut, tersangka mengaku sebagai cucu Sultan Hamid II dan menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan merupakan tanah warisan keluarga sultan. Tersangka kemudian mempengaruhi korban dengan menyebut seluruh hasil usaha korban berstatus 'haram' sehingga harus dibersihkan melalui pembayaran royalti secara berkala.

Kronologi Pembayaran Royalti

Korban diminta menyetor uang setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Saat korban memanen sawit pada Januari 2026, tersangka kembali meminta pembayaran royalti hingga Rp50 juta. Korban akhirnya menyanggupi pembayaran sebesar Rp40 juta melalui transfer bertahap ke rekening tersangka maupun rekening pihak ketiga. Selain itu, tersangka juga meminta tambahan uang Rp1,8 juta dengan alasan membantu anggota kajian lain yang mengalami kesulitan ekonomi.

Kerugian Korban Mencapai Puluhan Juta

Akibat rangkaian permintaan tersebut, total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya korban menghentikan pembayaran dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Kapolresta mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau tokoh tertentu dalam kegiatan keagamaan, terutama jika disertai permintaan uang. Jangan mudah percaya kepada siapapun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga