Mahasiswa di Serang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Rekaman di Toilet Kampus
Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Serang, Provinsi Banten, telah melaporkan seorang mahasiswa kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pelecehan seksual, di mana mahasiswa yang bersangkutan diduga merekam korban saat berada di dalam toilet kampus.
Laporan Diterima Polda Banten
Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menerima laporan resmi mengenai peristiwa ini pada tanggal 2 April 2026. Terlapor dalam kasus ini diketahui berinisial MZ, seorang mahasiswa yang diduga melakukan perekaman tidak senonoh terhadap dosen tersebut di fasilitas toilet universitas.
Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan," jelas Maruli pada Jumat (3/4/2026).
Proses Penyidikan Segera Dilakukan
Maruli menegaskan bahwa penyidik akan segera memanggil semua pihak yang mengetahui atau terkait dengan kejadian ini. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan guna menangani kasus secara profesional dan transparan.
"Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Maruli. Ia juga menekankan bahwa proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam pernyataannya, Maruli mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam spekulasi yang tidak berdasar. Ia meminta agar publik mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," ujar Maruli. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penyebaran berita palsu atau informasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan privasi di lingkungan kampus, serta penegakan hukum terhadap tindakan pelecehan seksual. Polda Banten berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengedepankan aspek keadilan dan perlindungan korban.



