Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta dari Nia Daniaty
Korban CPNS Bodong Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta

Korban Penipuan CPNS Bodong Tegas Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta dari Nia Daniaty

Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong secara tegas menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta yang pernah diajukan oleh pihak Nia Daniaty. Tawaran tersebut dinilai tidak masuk akal dan jauh dari total kewajiban ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar yang telah diputuskan oleh pengadilan dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Ungkap Penolakan Keras

Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa tawaran ganti rugi sebesar Rp 500 juta itu disampaikan sekitar dua tahun lalu melalui kuasa hukum Nia Daniaty. Dalam pernyataannya, Odie menegaskan bahwa penawaran tersebut tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan jumlah kerugian yang dialami oleh para korban.

"Yang aneh adalah ketika ada tawaran dari Ibu Nia yang hanya mau membayar Rp 500 juta saja. Itu tidak masuk akal. Korbannya ada 179 orang dengan total ganti rugi Rp 8,1 miliar. Tentu kami tolak karena tidak sebanding," ujar Odie saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/2/2026).

Putusan Pengadilan Jadi Patokan

Para korban bersikukuh untuk menuntut ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah menetapkan kewajiban sebesar Rp 8,1 miliar. Mereka menilai bahwa tawaran Rp 500 juta dari Nia Daniaty tidak mencerminkan keadilan dan hanya merupakan upaya untuk mengurangi tanggung jawab dalam kasus penipuan ini.

Kasus ini telah berlangsung cukup lama dan para korban terus berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Penolakan terhadap tawaran ganti rugi yang tidak masuk akal ini menunjukkan komitmen mereka untuk menuntut keadilan hingga tuntas.

Dampak Penipuan yang Luas

Penipuan pendaftaran CPNS bodong ini telah menimbulkan kerugian materiil dan moril yang signifikan bagi 179 korban. Mereka tidak hanya kehilangan uang dalam jumlah besar, tetapi juga harapan untuk menjadi pegawai negeri sipil. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses seleksi CPNS dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penipuan.

Dengan penolakan ini, para korban dan kuasa hukum mereka akan terus melanjutkan upaya hukum untuk memastikan bahwa ganti rugi sesuai putusan pengadilan dapat direalisasikan. Mereka berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan serupa di masa depan.