Istri Pemilik Hanania Travel Tersangka Penipuan Haji Jadi Tahanan Kota
Istri Pemilik Hanania Travel Tersangka Penipuan Haji

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengumumkan bahwa F, istri pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Status hukum F kini terikat, namun ia tidak ditahan di rumah tahanan negara, melainkan menjalani penahanan kota.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan ASF sebagai tersangka. Dengan begitu, dua orang telah berstatus tersangka dalam perkara yang merugikan ratusan jemaah ini.

Kombes Iman: F Jadi Tahanan Kota karena Balita dan Orang Tua Sakit

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan pada Minggu (2/8/2026). Ia memastikan bahwa F telah resmi ditahan, namun dalam bentuk tahanan kota.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota," ujar Iman.

Keputusan untuk tidak menahan F di rutan bukan tanpa alasan. Penyidik mempertimbangkan kondisi tersangka yang masih memiliki anak balita dan harus merawat orang tua yang sedang sakit. Oleh karena itu, penyidik memilih menggunakan kewenangan yang diberikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menerapkan penahanan kota secara proporsional.

"Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit. Sehingga penyidik menggunakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara proporsional dengan melakukan penahanan dalam bentuk tahanan kota," tuturnya.

Iman menambahkan bahwa penerapan tahanan kota ini juga mempertimbangkan aspek hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, perlindungan HAM tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada tersangka selama proses hukum berjalan.

"Kami mengedepankan juga sendi-sendi hak asasi manusia dan keberimbangan. Sehingga perlindungan hak asasi manusia terhadap korban, terhadap pelaku sekalipun yang sudah ditetapkan tersangka, tetap kami lakukan jaminan bahwa HAM-nya mereka terlindungi oleh negara," tutupnya.

Sebelumnya, Dua Tersangka Ditetapkan pada Jumat 24 Juli

Perkembangan ini bermula dari pengumuman Kanit 2 Subdit Kamneg Diterskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana pada Jumat (24/7). Saat itu, ia menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Hanania Travel.

"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F," kata Anak Agung.

Anak Agung menjelaskan bahwa F merupakan komisaris sekaligus istri dari ASF, pemilik Hanania Travel. Dengan demikian, pasangan suami istri ini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

"(F) selaku komisaris dan istrinya sudah kami tetapkan tersangka," ujarnya.

Kerugian Rp49 Miliar Baru dari 1.500 Korban yang Terdata

Penyidik Polda Metro Jaya terus mendata para korban yang melapor. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah dimintai keterangan dan datanya dikompulir mencapai sekitar 1.500 orang. Dari data tersebut, total kerugian yang dilaporkan sudah mencapai Rp49 miliar.

"Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulir itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian Rp49 M (miliar)," jelas Anak Agung.

Namun, angka tersebut diperkirakan akan terus bertambah. Secara keseluruhan, jumlah jemaah yang terdaftar sebagai korban Hanania Travel mencapai 2.921 orang. Jika seluruh jemaah tersebut dirata-rata mengalami kerugian serupa, maka total kerugian bisa menembus Rp94 miliar.

"Namun demikian, untuk secara keseluruhan itu jemaahnya itu sebanyak 2.921, dengan total kerugian ya kalau diperkirakan dari seluruh jemaah itu Rp94 miliar sekian," ungkapnya.

Tahanan Kota: Definisi dan Dasar Hukum

Tahanan kota merupakan salah satu jenis penahanan yang diatur dalam KUHAP. Dalam praktiknya, tahanan kota membebaskan tersangka untuk tetap berada di kediamannya, namun wajib mematuhi aturan yang ditetapkan penyidik, seperti wajib lapor pada waktu tertentu. Hal ini berbeda dengan tahanan rutan yang mengharuskan tersangka berada di rumah tahanan negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Penerapan tahanan kota biasanya didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, seperti kondisi kesehatan, usia lanjut, atau tanggungan keluarga. Dalam kasus ini, keberadaan anak balita dan orang tua yang sakit menjadi pertimbangan utama penyidik. Meski begitu, F tetap berkewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

Kasus Penipuan Haji dan Umrah Hanania Travel

Hanania Travel menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh sejumlah jemaah yang gagal berangkat haji atau umrah. Dugaan penipuan ini mencuat setelah jemaah yang telah membayar sejumlah uang tidak kunjung diberangkatkan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua tersangka.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus penipuan perjalanan ibadah di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel agent, serta memastikan perusahaan tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Sementara itu, kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan kemungkinan tersangka lain.

Polda Metro Jaya juga mengimbau para korban yang belum melapor untuk segera menghubungi penyidik agar data kerugian dapat dilengkapi. Dengan begitu, proses penuntutan dan upaya pengembalian kerugian dapat dilakukan secara optimal.