Polisi Gagalkan Rencana Dukun Pemalsu Uang di Bogor yang Targetkan Tetangga
Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MP (39) yang diduga sebagai pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai dukun pengganda uang ini ternyata memiliki rencana jahat untuk menyasar tetangga-tetangganya sendiri di kampung halamannya di Cianjur.
Modus Memanfaatkan Momen Idul Fitri
Menurut keterangan Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, pelaku berencana memanfaatkan momen hari raya Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. "Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," jelas Robby dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Pelaku bahkan telah menyiapkan target keuangan yang fantastis. "Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar," imbuh Robby. Rencana mencetak uang palsu senilai Rp 2 miliar itu akhirnya urung terlaksana setelah polisi bergerak cepat.
Penggerebekan di Hotel dan Penyitaan Barang Bukti
Aksi penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi tidak hanya menahan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang mengungkap skala kejahatan ini. Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta
- Mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu
- Tinta khusus untuk pemalsuan
Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang yang dilakukan Mahfud. Namun, polisi tetap mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.
Status Tersangka dan Ancaman Hukum
Mahfud alias MP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan. Pelaku dijerat dengan dua pasal kunci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal 374 KUHP tentang pemalsuan uang
- Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana serupa
Untuk kedua pasal tersebut, ancaman hukum maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji penggandaan uang yang tidak masuk akal, terutama menjelang momen-momen penting seperti hari raya keagamaan.



