Dukun Pemalsu Uang di Bogor Targetkan Tetangga, Manfaatkan Momen Idul Fitri
Dukun Pemalsu Uang di Bogor Target Tetangga Saat Idul Fitri

Polisi Gagalkan Rencana Dukun Pemalsu Uang di Bogor yang Targetkan Tetangga

Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MP (39) yang diduga sebagai pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang mengaku-ngaku sebagai dukun pengganda uang ini ternyata memiliki rencana jahat untuk menyasar tetangga-tetangganya sendiri di kampung halamannya di Cianjur.

Modus Memanfaatkan Momen Idul Fitri

Menurut keterangan Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, pelaku berencana memanfaatkan momen hari raya Idul Fitri 1447 H untuk melancarkan aksinya. "Tadinya modusnya ingin menawarkan pada saat sebelum Idul Fitri gitu, cuma belum terlaksana dan belum ada korban sampai saat ini," jelas Robby dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

Pelaku bahkan telah menyiapkan target keuangan yang fantastis. "Jadi memang dia hanya rencananya targetnya masyarakat di kampungnya mungkin ya. Dia nanti kan ini baru, mungkin belum mencapai tujuannya. Targetnya kan mungkin dia sampai Rp 1 miliar atau Rp 2 miliar," imbuh Robby. Rencana mencetak uang palsu senilai Rp 2 miliar itu akhirnya urung terlaksana setelah polisi bergerak cepat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggerebekan di Hotel dan Penyitaan Barang Bukti

Aksi penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi tidak hanya menahan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang mengungkap skala kejahatan ini. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Satu peti berwarna silver berisi uang palsu senilai Rp 650 juta
  • Mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu
  • Tinta khusus untuk pemalsuan

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang yang dilakukan Mahfud. Namun, polisi tetap mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

Status Tersangka dan Ancaman Hukum

Mahfud alias MP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa penahanan. Pelaku dijerat dengan dua pasal kunci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Pasal 374 KUHP tentang pemalsuan uang
  2. Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana serupa

Untuk kedua pasal tersebut, ancaman hukum maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji-janji penggandaan uang yang tidak masuk akal, terutama menjelang momen-momen penting seperti hari raya keagamaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga