Bareskrim Panggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai Saksi Kasus PT DSI Rp 2,4 Triliun
Dude Herlino-Alyssa Soebandono Dipanggil Bareskrim Kasus PT DSI

Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus PT DSI Senilai Rp 2,4 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri secara resmi memanggil pasangan artis ternama Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 April 2026. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,4 triliun.

Pemeriksaan Dilaksanakan di Gedung Bareskrim Polri

Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dijadwalkan berlangsung di ruang pemeriksaan lantai 5 gedung Bareskrim Polri. "Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis, tanggal 2 April 2026," tegas Ade Safri dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Latar belakang pemanggilan ini terkait dengan fakta bahwa kedua artis tersebut pernah berperan sebagai brand ambassador untuk perusahaan fintech PT DSI selama periode operasional perusahaan. "Saudara Dude Herlino dan Saudari Alyssa Soebandono, yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," ungkap Ade Safri lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Operandi dan Korban yang Terlibat

Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup kompleks dimana PT DSI diduga membuat proyek fiktif dengan memanfaatkan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada. Data tersebut kemudian dicatut seolah-olah mewakili proyek baru untuk menarik investor.

Akibat praktik ini, setidaknya 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian material yang sangat besar mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018-2025. Nilai kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus PT DSI sebagai salah satu skandal finansial terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Tersangka dan Tindakan Penyidikan

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri
  2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni
  3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana
  4. Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana termasuk:

  • Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP
  • Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
  • Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP

Bukti dan Aset yang Disita

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah mengambil langkah-langkah konkret termasuk:

  • Memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya
  • Menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari total 41 rekening perbankan
  • Menyita berbagai barang bukti terkait lainnya
  • Menyita kantor dan tanah senilai Rp 300 miliar milik PT DSI

Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang mendukung proses hukum terhadap para tersangka utama. Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga