Dosen Universitas di Jakarta Selatan Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Dosen Jaksel Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

Dosen Universitas di Jakarta Selatan Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi

Seorang dosen berinisial Y (48) telah dilaporkan ke kepolisian setelah dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi di lingkungan universitas yang berlokasi di Jakarta Selatan. Aduan ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/2611/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Konfirmasi dan Penanganan oleh Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganan kasus ini telah direkomendasikan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya pada Rabu, 15 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menegaskan bahwa penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti.

Detail Kronologi Pelecehan Sejak 2021

Dalam laporan polisi, korban berinisial ARN mengaku mengalami pelecehan sejak tahun 2021 hingga 2022 di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa pertama disebut terjadi sekitar Mei 2021, ketika korban diajak berpacaran oleh terlapor. Tidak berhenti di situ, korban juga dirangkul hingga mengenai bagian sensitif tubuh, bahkan tangan terlapor disebut sempat masuk ke dalam pakaian korban di bagian punggung.

Aksi serupa berlanjut pada Maret 2022, di mana terlapor disebut memandang tubuh korban dari atas hingga bawah sambil melontarkan ucapan bernada cabul. Akibat kejadian itu, korban akhirnya memilih melapor ke polisi dengan sangkaan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf b dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Komitmen Polisi dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen mengusut serius setiap laporan, terutama kasus kekerasan seksual. Warga juga diminta tidak ragu membuat aduan jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

"Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kepolisian, termasuk hotline 110, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan," Budi menandaskan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan harapan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga