Polres Metro Depok berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat, selama periode April hingga Mei 2026. Para tersangka menjual motor hasil curian secara online dengan harga murah, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per unit.
Pengungkapan Enam Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor dari enam lokasi kejadian berbeda. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok pada Rabu, 13 Mei 2026.
“Ada enam kasus yang berhasil kami ungkap dari enam lokasi kejadian,” ujar Made. Polres Metro Depok berupaya maksimal dalam mengungkap setiap kasus pencurian kendaraan yang dilaporkan oleh masyarakat.
Modus Operandi Penjualan Motor Curian
Made menjelaskan bahwa para tersangka menjual kendaraan hasil curian secara online dan kemudian bertemu langsung dengan calon pembeli. Kendaraan tersebut dijual dengan harga murah karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah.
“Rata-rata di kisaran sekitar Rp 1 sampai Rp 3 juta, umumnya motor sudah diganti pelatnya,” terang Made. Hasil penjualan motor curian digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tersangka untuk mengetahui apakah mereka pernah terlibat tindak kejahatan sebelumnya. “Hasil pemeriksaan tidak ada tersangka residivis, tersangka sudah kami lakukan penahan dan sedang berproses untuk ke pengadilan,” papar Made.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit sepeda motor dan satu unit mobil. Selain itu, polisi juga menyita empat buah kunci letter T, tujuh buah anak kunci, dan stang kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Ada pun hasil dari pengamatan kami, para tersangka melakukan aksinya hanya membutuhkan waktu sekitar dua menit untuk mencuri motor,” ucap Made. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku sangat terampil dan cepat dalam beraksi.
Imbauan kepada Masyarakat
Made mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraannya, baik di rumah maupun di tempat umum. Ia menyarankan penggunaan kunci tambahan guna memastikan kendaraan aman dari aksi pencurian.
“Gunakan kunci ganda atau kunci tambahan, parkirkan kendaraan di lokasi yang aman dalam pengawasan, seperti adanya CCTV,” ungkap Made.
Pinjam Pakai Kendaraan bagi Korban
Polres Metro Depok juga memberikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang berhasil diungkap kepada para korban. Hal ini dilakukan karena kendaraan yang diamankan masih diperlukan sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan.
“Untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjam pakai dapat menghubungi tim penyidik,” pungkas Made. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para korban tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun kendaraan mereka masih dalam status barang bukti.



