Polisi berhasil menangkap dua pria di Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga terlibat dalam penyembunyian sepeda motor curian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patra Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama personel Polsek Cilincing pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026, sekitar pukul 00.15 WIB.
Kronologi Penangkapan
Dalam keterangan tertulis, Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan di Gang Teratai, Jalan Kali Baru, Cilincing. Penangkapan terjadi saat petugas melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga keamanan wilayah. "Keduanya diamankan setelah petugas menerima laporan saat melaksanakan patroli KRYD," ujar Henik Maryanto.
Informasi Awal dari Warga
Sebelum penangkapan, petugas menerima informasi dari warga yang mengamankan dua orang pria. Kedua pria tersebut diduga menyimpan sepeda motor hasil curian. Berdasarkan laporan korban, pencurian diduga terjadi di Gang Melati, Jalan Kali Baru, Cilincing. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di sebuah rumah di kawasan Warakas, Tanjung Priok.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah diamankan, kedua pria itu langsung diserahkan ke satuan kewilayahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. "Pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada satuan kewilayahan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Kombes Henik Maryanto. Patroli rutin ini digelar untuk mencegah gangguan keamanan di wilayah Jakarta Utara.
Kasus Serupa di Wilayah Lain
Kasus pencurian motor marak terjadi di berbagai wilayah. Sebelumnya, di Bogor, seorang maling jemuran ditangkap setelah mengonsumsi obat keras sebelum beraksi. Polisi terus meningkatkan patroli untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor di Jabodetabek.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cilincing. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindak mencurigakan.



