Maling Beraksi di Rumah Kontrakan Jaksel, Gasak Ponsel Saat Korban Tertidur
Sebuah aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Mangga I, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), berhasil terekam kamera pengawas atau CCTV dan menjadi viral di media sosial. Peristiwa ini mencuri perhatian publik karena menunjukkan momen detik-detik pelaku dengan berani mengambil ponsel milik penghuni rumah yang sedang tertidur pulas di ruang tamu.
Rekaman CCTV Ungkap Modus Operandi Pelaku
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria mengenakan jaket hoodie berwarna hitam datang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian berhenti tepat di depan rumah kontrakan tersebut dan masuk melalui pintu yang terbuka. Beberapa saat kemudian, pria itu keluar dengan tergesa-gesa, langsung kabur dengan menancapkan gas motornya. Kejadian ini terjadi pada hari Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kejadian ini adalah ketika ibu korban yang sedang menjalankan ibadah salat mendengar suara orang asing di dalam rumah. Sang ibu segera membangunkan korban, seorang pemuda berinisial MAS (23 tahun), yang saat itu sedang tertidur lelap. Setelah sadar, korban langsung kaget karena ponselnya yang sebelumnya berada di dekatnya telah hilang.
Pelaku Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Atas kejadian tersebut, MAS segera melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Kebayoran Lama. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku berhasil teridentifikasi sebagai RS (28 tahun), warga Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas kurang dari 24 jam setelah kejadian, menunjukkan respons cepat dari aparat kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa jaket hoodie hitam dan celana jeans hitam yang dikenakannya saat melakukan aksi pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.
Peringatan bagi Masyarakat untuk Meningkatkan Kewaspadaan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah padat penduduk seperti kawasan kontrakan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil antara lain:
- Memastikan pintu dan jendela rumah selalu terkunci, terutama saat tidur atau tidak ada penghuni di rumah.
- Memasang sistem keamanan seperti CCTV yang dapat membantu memantau aktivitas mencurigakan.
- Menjaga barang berharga, seperti ponsel dan dompet, di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau.
- Segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kejadian atau perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar.
Viralnya rekaman CCTV ini juga menunjukkan peran teknologi dalam membantu proses penyidikan kasus kriminal. Dengan adanya bukti visual yang jelas, polisi dapat lebih mudah mengidentifikasi pelaku dan mempercepat proses penangkapan. Masyarakat diharapkan dapat belajar dari kejadian ini untuk tidak lengah terhadap keamanan diri dan properti mereka.



