Parkir Liar di Cawang: Dishub Terapkan Sistem On the Street Atasi Macet
Parkir Liar Cawang: Dishub Terapkan Parkir On the Street

Parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, yang kerap memicu kemacetan kini ditertibkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dengan menerapkan sistem parkir di badan jalan atau parkir on the street pada titik dan waktu tertentu. Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan masyarakat akibat kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang ditentukan.

Penerapan Parkir On the Street di Cawang

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa solusi parkir on the street telah melalui kajian selama satu tahun terakhir. Uji coba dilakukan pada Februari hingga November 2025, dan sistem pembayaran QRIS sudah diuji coba pada Februari 2026. "Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," ujar Harlem.

Pelanggaran yang Terjadi

Meskipun sudah ada pengaturan, masih ditemukan pelanggaran di lapangan. "Di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," lanjut Harlem. Pelanggaran ini yang menyebabkan kemacetan dan menjadi fokus penertiban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Pengaturan Parkir

Di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau arah Tanjung Priok, parkir on street diterapkan dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 sepeda motor, tersebar di tiga segmen: dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero), dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI.

Sementara di sisi timur atau arah Cililitan, parkir on street diterapkan dengan pola parkir paralel. Pengaturan ini tidak berlaku pada pukul 16.00-20.00 WIB. "Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter," jelas Harlem.

Dasar Hukum dan Jam Larangan

Rambu yang terpasang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 16.00-20.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan ketentuan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Penertiban dan Pengawasan

Menurut Harlem, persoalan utama bukanlah ada atau tidaknya fasilitas parkir, melainkan ketidakpatuhan pengguna kendaraan. "Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," tuturnya.

Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengawasan akan diperketat terutama pada jam-jam rawan kepadatan, dan petugas akan menindak kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai pola parkir yang ditetapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga