Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memulangkan delapan warga negara asing (WNA) asal China melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6/2026). Kedelapan WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek renovasi restoran di salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur.
Pelanggaran Terungkap dalam Operasi Lapangan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terdeteksi saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi lapangan pada 4 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan para WNA sedang melakukan pekerjaan teknis di lokasi proyek.
“Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Mall Surabaya,” kata Agus dalam pernyataan yang dikutip dari Antara pada Kamis (25/6/2026).
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Kedelapan WNA China itu diketahui memiliki izin tinggal yang sah, tetapi tidak diperbolehkan untuk bekerja. Mereka diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal. Agus menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia.
Proses deportasi dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait. Para WNA tersebut diterbangkan kembali ke China menggunakan maskapai penerbangan komersial. Pihak imigrasi juga telah memberikan sanksi administratif berupa pencekalan bagi mereka yang terbukti melanggar.
Dampak dan Pencegahan
Agus Winarto menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah Surabaya. Operasi serupa akan rutin dilakukan untuk mencegah pelanggaran izin tinggal dan pekerjaan ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
Deportasi ini menjadi pengingat bagi WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran izin tinggal tidak hanya berakibat deportasi, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan undang-undang.



