Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang menghubungkan jalur Sumatera, Jawa, dan Bali. Dalam operasi ini, lima orang tersangka ditangkap dan barang bukti sabu seberat 2,1 kilogram berhasil disita.
Kronologi Penangkapan Bermula dari Apartemen di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan IR, petugas menemukan sabu seberat 5,25 gram.
"Dari tersangka IR kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram," ujar Kombes Kusumo, Selasa (23/6/2026).
Pengembangan ke Bali dan Penangkapan Tiga Pengedar
Penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiganya, polisi menyita tambahan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, sabu yang diamankan dari VST rencananya akan dikirim ke Bali untuk diedarkan.
"Untuk tersangka IR beroperasi di wilayah Bekasi. Namun, yang bersangkutan juga melayani pemesanan dari daerah lain. Sedangkan tersangka lainnya merupakan bagian dari jaringan yang sama," jelasnya.
Jalur Distribusi dari Sumatera ke Bekasi dan Bali
Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan ini memiliki jalur distribusi dari Sumatera, kemudian diedarkan di Bekasi dan sebagian dikirim ke Bali. "Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali," ucap Kombes Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman barang haram tersebut. Sementara transaksi dan komunikasi dilakukan melalui media sosial Instagram guna menghindari deteksi aparat.
Ancaman Hukuman dan Upaya Penyelamatan Generasi Muda
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2), sementara IR dikenakan Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kelima tersangka ini bukan pengguna, melainkan pengedar yang aktif mendistribusikan narkotika. Untuk pemasok utama masih terus kami dalami dan kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar," katanya.
Polisi menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang terus mengancam generasi muda. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.900 hingga 17.500 jiwa generasi muda.



