Polda Metro Jaya menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang berkedok permainan Timezone. Para tersangka terdiri dari penyelenggara hingga pemain. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengungkapkan hal tersebut di kantornya pada Jumat (26/6/2026).
Dua Lokasi Penggerebekan
Perjudian ini dibongkar di dua lokasi, yaitu Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,31 miliar, emas murni seberat 21,9 gram, tiga brankas, voucher permainan, dan 139 unit mesin perjudian.
Omzet Rp 2,1 Miliar per Bulan
Kapolda menjelaskan bahwa dari kedua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan. Dissney Timezone telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026, sementara Sky Timezone beroperasi pada Mei hingga Juni 2026.
Modus Operandi
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 21.45 WIB. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk menjalankan praktik perjudian. Permainan yang ditawarkan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, hingga slot. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin judi, sedangkan dari Sky Timezone diamankan 58 unit.
Deposit dan Penukaran Koin
Para pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas atau uang tunai/transfer.
"Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.



