FIM (24) Bobol Rumah Ayah Pacar di Jakut, Curi Uang dan Emas Rp 400 Juta
Seorang pria berinisial FIM (24) ditangkap oleh kepolisian karena diduga mencuri uang dan barang berharga milik ayah pacarnya senilai sekitar Rp 400 juta di Jakarta Utara. Kejadian ini berawal dari hubungan percintaan yang telah berjalan selama satu tahun dua bulan antara pelaku dan anak korban.
Rencana Matang Saat Rumah Kosong
Kapolsek Pademangan, Kompol Imanuel Sinaga, menjelaskan bahwa tersangka FIM menemukan kunci rumah korban, Candra Arya, sekitar satu bulan sebelumnya di depan rumah tersebut. Pelaku kemudian merencanakan pencurian saat korban pergi ke toko katering yang berjarak 100 meter dari rumah.
"Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering," ujar Imanuel pada Kamis (19/2/2026). FIM diketahui sering mengapel ke rumah pacarnya dan diduga telah mempelajari titik kamera pengintai (CCTV) di lokasi.
Gondol Brankas Berisi Harta Berharga
Pada Selasa (10/2) pagi, FIM mendatangi rumah korban di Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Jakut. Saat itu, rumah dalam kondisi kosong dan listrik padam. Pelaku langsung naik ke kamar di lantai dua dan mengambil brankas yang berisi:
- Uang tunai sebesar Rp 80.950.000
- 6 gelang kroncong emas (15 gram)
- 6 gelang kroncong emas (14 gram)
- 3 gelang kroncong emas (11 gram)
- 11 gelang kroncong emas kuning (28 gram)
- 1 kalung emas (8 gram)
- 1 cincin emas (6 gram)
- 1 cincin bermata hitam (5 gram)
- 1 gelang rantai (22 gram)
FIM membawa brankas ke kontrakannya, membongkar dengan obeng, dan memisahkan harta tersebut. Uang Rp 60.950.000 serta perhiasan disimpan dalam plastik hitam, sedangkan Rp 20 juta disembunyikan di bawah rak. Pelaku kemudian membuang brankas dan obeng ke sungai di Pademangan Timur.
Penangkapan dan Pengembalian Barang
Polisi berhasil menangkap FIM pada hari yang sama pukul 19.00 WIB. Setelah penggeledahan, uang dan perhiasan milik korban ditemukan dan dikembalikan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana, yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan rumah, terutama dalam hubungan dekat yang rentan disalahgunakan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah memberikan akses kunci kepada orang lain.