Diana Pungky Lapor Mantan Asisten ke Polisi, Rugi Rp 25 Miliar
Diana Pungky Lapor Polisi, Rugi Rp 25 Miliar
JAKARTA, KOMPAS.com - Diana Pungky resmi melaporkan mantan asistennya yang berinisial YS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan pencucian uang. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 31 Juli 2026, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 25 miliar. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, membenarkan adanya laporan tersebut. "Materi laporannya terkait dengan dugaan pidana penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Onkoseno saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Kerugian Capai Rp 25 Miliar

Diana Pungky mengklaim kehilangan dana hingga Rp 25 miliar akibat perbuatan mantan asistennya. Jumlah ini termasuk besar dan diduga merupakan hasil penggelapan yang dilakukan secara bertahap. Kasus semacam ini kerap terjadi di kalangan publik figur karena tingkat kepercayaan yang tinggi kepada asisten pribadi dalam mengelola keuangan. Meski demikian, polisi belum membeberkan perincian kerugian, seperti jangka waktu penggelapan dan jumlah transaksi yang diduga tidak sah. Onkoseno juga tidak menjelaskan sejak kapan dugaan penggelapan itu berlangsung. Kerugian sebesar itu tentu menjadi pukulan berat bagi Diana Pungky, dan proses hukum menjadi jalan yang ditempuh untuk mendapatkan keadilan.

Dasar Hukum Penggelapan dan Pencucian Uang

Dalam sistem hukum Indonesia, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan. Adapun tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 yang mengancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Ketentuan ini memberikan efek jera yang jauh lebih berat dibandingkan penggelapan biasa.

Modus Penggelapan oleh Asisten Pribadi

Penggelapan yang dilakukan oleh asisten pribadi pada umumnya menggunakan pola yang sama, yaitu memanfaatkan akses terhadap rekening korban, kartu ATM, maupun dokumen keuangan lainnya. Pelaku sering kali menguras dana secara perlahan agar tidak terdeteksi oleh korban. Dalam kasus yang lebih rumit, dana hasil penggelapan kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening atau digunakan untuk membeli aset, sehingga menimbulkan dugaan pencucian uang. Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik dapat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan PPATK sangat penting untuk menelusuri transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Penanganan kasus penggelapan yang melibatkan orang dekat sering kali menemui kendala karena minimnya bukti tertulis. Oleh karena itu, penyidik biasanya mengandalkan rekening koran, catatan transfer, dan keterangan saksi untuk mengungkap aliran dana. Dalam kasus Diana Pungky, nilai kerugian yang besar diharapkan dapat mempermudah penelusuran karena jejak transaksi perbankan biasanya lebih mudah dilacak.

Proses Penanganan Laporan

Setelah laporan resmi diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana. Jika cukup bukti, laporan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Penyidik juga akan memanggil pelapor, saksi-saksi, serta ahli jika diperlukan. Dalam perkara pencucian uang, penyitaan aset dan pemblokiran rekening menjadi langkah yang lazim dilakukan untuk mengembalikan kerugian korban. Dalam praktiknya, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan pidana. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, termasuk meminta keterangan dari tim manajemen Diana Pungky atau pihak bank yang terkait dengan aliran dana. Polda Metro Jaya dikenal memiliki direktorat khusus yang menangani tindak pidana ekonomi dan khusus, sehingga penanganan laporan Diana Pungky diperkirakan akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Jika nantinya ditemukan dua pasal sekaligus, yaitu penggelapan dan pencucian uang, maka penyidik harus cermat meneliti apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pasal yang disangkakan agar dakwaan tidak batal di persidangan.

Perkembangan Hukum Selanjutnya

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak terlapor YS belum memberikan tanggapan resmi. Polisi juga belum mengumumkan apakah terlapor telah diperiksa atau dipanggil sebagai saksi. Seluruh proses masih dalam tahap awal dan akan terus berjalan di bawah pengawasan penyidik. Diana Pungky berharap laporannya mendapat respons yang cepat dari kepolisian. Ia juga mengingatkan kepada publik agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan pengelolaan keuangan kepada orang lain, sekalipun orang tersebut adalah orang terdekat. Kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penggelapan agar segera melapor ke pihak berwenang. Laporan dengan bukti yang kuat akan mempercepat proses penegakan hukum dan membantu memulihkan kerugian. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan finansial, bahkan dalam lingkungan keluarga atau asisten rumah tangga yang sudah lama bekerja.