Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memasukkan 92 warga negara asing (WNA) asal China ke dalam daftar penangkalan seumur hidup. Mereka terlibat dalam sindikat judi online dan penipuan investasi di Batam. Seluruh WNA tersebut langsung dideportasi pada Minggu (5/7) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou, China.
Deportasi Atas Permintaan Otoritas China
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan bahwa deportasi massal ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik. "Pemerintah Tiongkok memfasilitasi penuh dengan mengirimkan tim penjemputan khusus serta menanggung seluruh biaya akomodasi dan operasional deportasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Tangerang, Senin (6/7).
Prosedur Khusus untuk Keamanan
Imigrasi Soetta menerapkan standard operating procedure (SOP) kontingensi demi menjaga situasi tetap kondusif selama proses deportasi. "Kami menerapkan mekanisme pemeriksaan keimigrasian secara khusus dan terpisah, mulai dari verifikasi identitas biometrik hingga pengawalan ke pintu pesawat. Pola ini kami rancang agar proses pemulangan 92 detensi berjalan lancar tanpa mengganggu alur pelayanan penumpang reguler," jelas Galih.
Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan Transnasional
Direktorat Imigrasi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan transnasional untuk berkegiatan di Indonesia. Melalui tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup, diharapkan dapat memberi efek jera dan membuat pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia," tegasnya. Imigrasi berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek humanis. "Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," pungkas Galih.



