Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI) yang disebut sebagai tersangka utama jaringan penipuan hibrida melalui aplikasi kencan dan investasi lintas benua berhasil ditangkap di Thailand. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan dari pihak berwenang Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol.
Penangkapan di Thailand
Dilansir media Thailand, Thairath, pada Minggu (26/4/2026), pihak berwenang Thailand melakukan operasi penangkapan terhadap Awang Willuang, 33 tahun, warga negara Indonesia, pada 25 April 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah temuan Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand bahwa Awang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Ia dicari berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan menggunakan perangkat elektronik.
Modus Operandi
Awang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Ia memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket. Pihak berwenang berkoordinasi dengan polisi Imigrasi Phuket untuk melakukan investigasi lapangan dan akhirnya menangkapnya.
Investigasi mengungkapkan bahwa Awang berkolaborasi dengan jaringan penipuan untuk menipu investor mata uang kripto dari tahun 2022 hingga 2026. Metode yang digunakan melibatkan menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan saluran online lainnya menggunakan model pria dan wanita yang menarik untuk membangun hubungan romantis. Ini adalah modus penipuan romantis klasik sebelum mengajak korban untuk berinvestasi di platform palsu yang menunjukkan keuntungan palsu. Banyak korban dari Amerika Serikat yang tertipu oleh skema ini.
Tindakan Hukum
Pihak berwenang Thailand mencabut izin tinggal Awang di Thailand berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979), mengkategorikannya sebagai warga negara asing yang dilarang. Ia ditahan untuk dideportasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang AS untuk melanjutkan tindakan hukum. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.



