Vonis Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank, Paling Berat 13 Tahun
Vonis 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank, Paling Berat 13 Tahun

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026. Hukuman terberat diberikan kepada Serka Mochamad Nasir. Prajurit TNI Angkatan Darat itu dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti terlibat dalam pembunuhan korban.

Vonis Serka Mochamad Nasir

Majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain hukuman penjara dan pemecatan, Serka Mochamad Nasir juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp750 juta. Jika restitusi tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama tujuh bulan.

Vonis Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru

Sementara itu, terdakwa Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Sedangkan terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dihukum satu tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan kematian dan dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kopda Feri Herianto juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, asetnya dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, ia harus menjalani kurungan tambahan lima bulan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Oditur Militer juga mengambil sikap serupa dan belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga