Febrie Ardiansyah Resmi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara dan TPPU
Febrie Ardiansyah Tersangka Korupsi Batu Bara dan TPPU

Polisi resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7) siang.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie yang telah mundur. Rudi Margono menyatakan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi hingga TPPU yang sebelumnya disidik bersama Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain Febrie, dari pihak swasta, aparat juga menetapkan DR sebagai tersangka.

Totok Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah belasan tempat, memeriksa 15 saksi, dan meminta keterangan dua ahli. "Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok. "Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sinergi Kejagung dan Polri

Pada kesempatan itu, Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya bersinergi dengan kepolisian terkait penanganan tiga kasus korupsi tersebut. Selain itu, dia memaparkan bahwa penanganan kasus itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Kami secara formil akan menerima penyerahan penangan perkara tiga perkara, yang hari ini, sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganan karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," kata Rudi Margono. Dia memastikan walaupun telah dilimpahkan ke Jampidsus, pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian. "Walaupun diserahkan ke Jampidsus, kita tetap koordinasi dengan Kakortas Tipikor agar ada kepastian penyelesaian," sambungnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Polri juga telah memamerkan barang bukti berupa dolar dan emas batangan yang disita dalam kasus ini. Selain itu, penyidik mendalami kepemilikan rumah di Sentul yang digeledah sebelumnya. Komisi III DPR pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga