Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari korupsi batu bara. Salah satu tersangka, berinisial DR, yang merupakan pihak swasta, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.
Kronologi Penahanan DR
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri (Kakortastipidkor) Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa DR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi batu bara. "Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kita telah kenalkan pasal 4 dan atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8 2010, atau pasal 607 ayat 1b dan 1c di KUHP yang baru," ujar Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
"Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya," tambahnya. DR sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama 14 orang lainnya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara batu bara dan PT Asabri. Rumah DR di Gandaria, Jakarta Selatan, juga telah digeledah oleh penyidik.
Keterlibatan Febrie Adriansyah
DR menjadi tersangka bersama Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Totok menjelaskan bahwa Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya. Febrie dijerat dengan pasal 12i, 12B tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU, atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt]," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Dampak dan Pengembangan Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di sektor batu bara yang juga melibatkan PT Asabri. Polri terus mendalami aliran dana dan aset yang terkait dengan para tersangka. Penggeledahan di rumah DR di Gandaria menjadi bagian dari upaya penyitaan barang bukti. Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi lainnya dan mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.



