Pria berinisial GVK, pelaku perusakan mobil MINI Cooper di Sunter, Jakarta Utara, akhirnya ditangkap polisi. Ia terlihat lesu saat digiring ke ruang pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026) malam.
Motif Emosi Sesaat
Dalam pemeriksaan, GVK mengaku kesal karena tidak diberi jalan oleh korban. Motif ini murni karena emosi sesaat di jalan raya, seperti tertulis dalam keterangan akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2026).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," demikian bunyi keterangan tersebut.
Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis (9/7). Pelaku yang mengendarai mobil Calya itu melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet. Aksi GVK viral di media sosial; dalam video, ia tampak mematahkan kaca spion dan memukulkannya ke mobil korban.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengonfirmasi bahwa GVK telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini status sudah menjadi tersangka," ujar Farouq.
Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Meski pelaku bersedia mengganti kerugian, korban menolak dan meminta proses hukum tetap berjalan. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," imbuh Farouq.



