Febrie Akui Rumah Sentul Berisi 74 Kg Emas, Polisi Selidiki Kepemilikan
Febrie Akui Rumah Sentul Berisi 74 Kg Emas, Polisi Selidiki

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang digeledah oleh kepolisian adalah miliknya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui menyimpan brankas berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, dengan total nilai mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Pengakuan Febrie dan Penjelasan Kepemilikan

Febrie menegaskan bahwa rumah di Sentul tersebut adalah properti pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia menyebutkan bahwa kepemilikan rumah dapat dilacak melalui dokumen-dokumen awal. Mengenai isi brankas, Febrie menyatakan bahwa emas dan uang tersebut memiliki pemilik, namun ia tidak merinci secara gamblang siapa pemiliknya. "Dan mengenai uang kan tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, bahwa ada kegiatan, bahwa itu ada orang-orang juga nerima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ujar Febrie. Ia juga menambahkan bahwa semua kegiatan terkait aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum melalui forum yang sesuai prosedur.

Polisi Dalami Kepemilikan Rumah Sentul

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih mendalami kepemilikan rumah yang digeledah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa PT Sentul City, saksi-saksi sekitar, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait akta kepemilikan sertifikat hak milik (SHM). "Penyidik masih melakukan penguatan terkait tentang kepemilikan rumah yang digeledah... penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan Terkait Tiga Kasus Korupsi

Penggeledahan di rumah Sentul merupakan bagian dari penyidikan tiga kasus korupsi besar, yaitu korupsi batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, korupsi ASABRI, dan korupsi Krakatau Steel. Selain di Sentul, polisi juga menggeledah Cafe de'Clan, Money Changer, dan sejumlah ruko di Jakarta Selatan. Budi Hermanto menegaskan bahwa kasus-kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," ujarnya.

Temuan Brankas Berisi Emas dan Uang

Saat penggeledahan di Sentul, polisi menemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan rincian isi brankas: 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan 100 juta rupiah. Total estimasi nilai mencapai Rp 476 miliar. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau.

Febrie Bantah Keterkaitan dengan Cafe de'Clan

Dalam kesempatan yang sama, Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, yang juga digeledah polisi. "Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete ya," imbuh Febrie. Ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai keterkaitannya dengan kafe tersebut tidak benar.

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran dirinya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang. Kejagung juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga