Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Eka Wahyu Hidayatullah, sopir taksi online yang menjadi terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank M Ilham Pradipta. Hakim menyatakan Eka tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Putusan Bebas untuk Sopir Taksi Online
Ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin (20/7/2026), mengatakan, "Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum."
Hakim menyebut Eka hanya menjadi sopir taksi online yang disewa oleh seseorang bernama Boma. Eka tidak mengetahui rencana penculikan korban. "Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," kata hakim.
Eka Sudah Tinggalkan TKP Sebelum Penculikan
Hakim juga menyebut Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) saat penculikan terjadi. Eka juga tidak mengenal para pelaku. "Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," jelas hakim.
Sebelumnya, Eka telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (22/6) dan dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh jaksa. Jaksa juga menuntut Eka membayar restitusi sebesar Rp 40.600.000.
Total 18 Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta
Kasus pembunuhan Ilham Pradipta melibatkan total 18 terdakwa, terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis dengan rincian: Serka Mochamad Nasir 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara.
Sementara itu, 15 terdakwa dari unsur sipil diadili di PN Jakarta Timur dengan dakwaan pembunuhan berencana. Mereka adalah Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Rochmat Sukur, Eka Wahyu, Yohanes Joko Pamuntas, M Umri, Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Woda Bertho, Johanes Ronald Sebenan, David Setia Darmawan, Anthonio Stefanus, Erasmus Wawo, dan Aloysius Wiranto.
Latar Belakang Pembunuhan: Upaya Curi Uang Rp 455 Miliar
Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar. Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.
Para terdakwa lain juga telah dituntut hukuman penjara. Sidang putusan mereka masih berlangsung.



