Polda Metro Jaya menangkap MIA, seorang selebgram, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, di depan Restu Sport, Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru. Korban MHF mengalami luka di bagian belakang kepala dan kemudian meninggal dunia. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyatakan bahwa tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian, sepatu, dan tangkapan layar rekaman CCTV. Saat ini MIA masih diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menambahkan bahwa pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan sedang dilakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi.



