Kronologi Penganiayaan Selebgram Brunei di Blok M
Jakarta - Selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) pemilik akun @woodyrman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan sesama WNA Brunei berinisial MHF (30) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa terjadi pada 6 Mei 2026 saat kedua pelaku dan korban dalam keadaan mabuk.
Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengungkapkan bahwa pelaku mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Adu mulut dan saling dorong terjadi antara keduanya, hingga akhirnya pelaku memukul kepala korban. Saat itu, pelaku membawa goodybag berisi botol kaca, sehingga botol tersebut ikut mengenai kepala korban dan membuatnya terjatuh ke trotoar.
Korban Sempat Dirawat Sebelum Meninggal
Breggy menjelaskan bahwa korban tidak langsung meninggal di lokasi. MHF sempat menjalani perawatan medis di RSPP Jakarta Selatan. Namun, kondisinya memburuk hingga mengalami koma. Pada 16 Mei 2026, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi masih mendalami motif penganiayaan. "Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami, namun untuk pemeriksaan sementara ini, terlibat adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi, karena korban dan pelaku itu saling kenal," ujar Breggy.
Penangkapan dan Pasal yang Dijerat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



