Kasus kekerasan seksual melalui chat aplikasi WhatsApp di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah memasuki tahap akhir dengan penjatuhan sanksi. Sebanyak 15 dari 16 terlapor telah menerima sanksi dari UI yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Pernyataan Resmi UI
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro. Ia menegaskan bahwa UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban.
"Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Erwin dalam keterangan tertulis pada Selasa (2/6/2026).
Proses Investigasi
Proses investigasi dilakukan secara menyeluruh oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPK) bersama Tim Ahli. Hasil investigasi menjadi dasar rekomendasi sanksi yang kemudian ditetapkan oleh Rektor UI.
UI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



