Seorang pengemudi mobil MINI Cooper mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta setelah mobilnya dirusak oleh pengemudi mobil Calya berinisial GVK di Sunter, Jakarta Utara. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7) dan pelaku telah ditangkap oleh polisi.
Kronologi Pengrusakan
Menurut keterangan akun media sosial Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dikutip pada Jumat (10/7/2026), pelaku melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban. Akibatnya, mobil korban mengalami kerusakan serius dengan total kerugian mencapai Rp 50 juta.
Pelaku mengaku merasa mobilnya diserempet oleh korban. Namun, setelah diperiksa, tidak ditemukan adanya goresan atau kerusakan pada mobil pelaku. Korban sendiri tidak turun dari mobil karena ketakutan melihat aksi pelaku yang agresif.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis (9/7) malam di Kwitang, Jakarta Pusat. Saat ini, GVK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengrusakan. Ancaman pidananya mencapai 2 tahun 6 bulan penjara.
Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Nurul Farouq Fadillah, mengonfirmasi bahwa pelaku telah bersedia membayar ganti rugi kepada korban. Namun, pihak korban menolak tawaran tersebut dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," ujar Nurul.
Viral di Media Sosial
Aksi perusakan ini juga viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku mematahkan kaca spion mobil korban dan memukulkannya ke bodi mobil MINI Cooper. Peristiwa ini diduga dipicu karena pelaku tidak diberi jalan oleh korban saat mencoba menyalip.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan tindakan agresif di jalan raya yang berujung pada kerugian materi dan proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri saat menghadapi konflik di jalan.



