Polres Sampang memberikan ultimatum kepada 15 pelaku pemerkosaan remaja yang masih dalam pengejaran. Para pelaku diberi waktu tiga hari untuk menyerahkan diri sebelum polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan mengambil tindakan tegas terukur.
Ultimatum Kapolres Sampang
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan, "Secepatnya 15 tersangka lainnya agar menyerahkan diri, dalam kurun waktu 3 hari kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur." Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 10 Juli 2026, sebagaimana dilansir detikJatim.
Kasus pemerkosaan ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 29 Juni 2026. Korban mengalami trauma berat sehingga baru berani melapor setelah empat bulan mengalami kekerasan seksual. Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan 12 Tersangka
Polisi telah menangkap 12 dari total 27 pelaku yang terlibat dalam pemerkosaan keji ini. Penangkapan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 30 Juni dengan mengamankan 7 tersangka. Selanjutnya, pada 2 dan 3 Juli, polisi menangkap 3 tersangka lagi secara berurutan.
AKBP Hartono menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan seksual berulang kali dalam rentang waktu empat bulan. Keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 29 Juni 2026 setelah korban menunjukkan gejala trauma berat.
Identifikasi Pelaku Buron
Seluruh 15 pelaku yang masih buron telah teridentifikasi oleh pihak kepolisian. Polres Sampang terus melakukan pengejaran dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan para pelaku. Polisi juga mengimbau keluarga pelaku untuk mendorong mereka menyerahkan diri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan pelaku dan korban remaja. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.



