Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang terjadi di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu, 24 Mei 2026. Peristiwa ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat respons serius dari aparat penegak hukum.
Proses Penyelidikan oleh Polda DIY
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda DIY, penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, yang dibuat pada tanggal 25 Mei 2026. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi peristiwa secara utuh.
“Perkara masih dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membuat terang peristiwa tersebut,” ujar Ihsan dalam keterangan yang diterima pada Rabu, 27 Mei 2026. Ia menambahkan bahwa status perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup saat gelar perkara.
Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ihsan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial. “Saat ini situasi di lokasi kondusif dan terkendali. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan Bupati Bantul
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dengan tegas mengecam aksi pembubaran ibadah tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk persekusi yang melanggar konstitusi dan ajaran agama. “Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul pada Rabu, 27 Mei 2026.
Halim mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing. “Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi,” tegasnya. Namun, ia membedakan antara hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku. Selama proses tersebut berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah.
Tanggapan Pengurus GMS dan FJI
Pengurus GMS menyebut bahwa aksi pembubaran ibadah oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menyisakan trauma, khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi selama kejadian. Sementara itu, Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mencegah konflik dengan warga setempat semakin membesar. Pihaknya menyayangkan narasi intoleransi yang beredar di masyarakat.
“Banyak pemelintiran berita bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar,” ujar Abdurrahman saat dihubungi pada Senin, 25 Mei 2026.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.



