Polisi mengamankan 22 orang, termasuk dua anak di bawah umur, dalam kasus prostitusi yang berkedok tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, mengungkapkan bahwa dari 22 orang yang diamankan, terdapat dua anak berinisial F (17) dan S (16). Kedua anak tersebut berasal dari Lampung dan Bogor.
Penetapan Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. "Saat ini, kami sudah menahan lima orang tersangka," ujar Nunu. Para tersangka terdiri dari muncikari, kasir, dan wanita pendamping (LC).
Modus Operandi
Tempat hiburan tersebut memiliki izin sebagai usaha karaoke, namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan praktik prostitusi yang disiapkan oleh pemilik. "Ya, kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan, bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," jelas Nunu. Para korban diketahui telah bekerja di tempat tersebut selama dua hingga tiga tahun.
Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya. Tempat tersebut telah disegel untuk proses hukum lebih lanjut.



