Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Situs Bank Palsu
Polda Riau Tangkap Mahasiswa Pembuat Situs Bank Palsu

Polda Riau berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial D yang diduga kuat sebagai pembuat situs perbankan palsu. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah akun media sosial yang secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan website.

Modus Operandi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pendalaman dan profiling digital, ditemukan indikasi kuat bahwa tersangka tidak hanya membuat website biasa. Lebih dari itu, ia juga menyediakan website tiruan yang sangat mirip dengan layanan internet banking sejumlah bank.

"Tersangka membuat tampilan website yang sangat mirip dengan halaman login internet banking resmi milik sejumlah bank, termasuk layanan perbankan nasional dan digital dengan jumlah pengguna besar di Indonesia," ujar Kombes Ade Kuncoro dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Website palsu tersebut kemudian dijual kepada pemesan dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per situs. Tersangka ditangkap di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Saat penggeledahan, polisi menemukan berbagai perangkat dan aplikasi yang digunakan untuk membangun situs tiruan, antara lain komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, serta perangkat lunak untuk membuat domain, hosting, dan memodifikasi tampilan halaman perbankan.

Ancaman Serius Keamanan Digital

Kombes Ade menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan ruang digital. Website palsu berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai tindak pidana siber yang merugikan masyarakat luas. Selain pencurian data pribadi, tindakan ini dapat menyebabkan pengambilalihan akun perbankan, pengurasan saldo rekening, pencurian identitas, hingga kerugian finansial besar.

"Setelah website selesai dibuat, link tersebut diserahkan kepada pemesan. Inilah yang kemudian berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat dengan cara mengarahkan korban memasukkan username, password, hingga kode OTP ke dalam situs palsu," jelas Ade.

Kerugian Capai Rp1 Miliar

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya korban yang diduga terkait dengan aktivitas situs perbankan palsu tersebut. Hingga saat ini, setidaknya dua korban telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta, sementara korban kedua sekitar Rp250 juta.

"Kami masih mendalami keterkaitan kedua korban dengan website phishing yang dibuat dan diperjualbelikan oleh tersangka," ujar Ade. Ia menilai, munculnya korban dengan nilai kerugian besar menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.

Modus Semakin Canggih

Modus phishing saat ini semakin canggih. Pelaku tidak lagi hanya mengirim tautan secara acak, tetapi membuat tampilan yang sangat menyerupai situs resmi sehingga masyarakat sulit membedakannya. Oleh karena itu, Kombes Ade mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan alamat situs yang diakses benar-benar resmi dan tidak pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka secara aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan ekonomi dari setiap website tiruan yang berhasil dibuat dan dijual kepada pemesan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga