DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026. Regulasi ini disusun sebagai respons atas berbagai persoalan sosial yang kian mengkhawatirkan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menjelaskan bahwa perda ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual. Menurutnya, Kota Bandung memerlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian masalah-masalah tersebut.
Tantangan Teknologi Informasi dan Media Sosial
Radea juga menyoroti dampak perkembangan teknologi informasi dan media sosial yang telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Kemudahan akses informasi, menurutnya, menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak dan remaja. "Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan," ujar Radea dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dampak perilaku seksual berisiko tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Risiko yang dapat muncul antara lain meningkatnya penularan penyakit, gangguan kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial.
Perda Bukan untuk Mendiskriminasi
Meski demikian, Radea menegaskan bahwa perda yang telah disahkan bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu. "Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau mendiskriminasi kelompok tertentu," ujarnya. Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Radea juga menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru. Fokus utama yang dibangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar, akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda secara sehat," kata Radea.
Proses Penyusunan Melibatkan Banyak Pihak
Penyusunan perda tersebut dilakukan melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil. Beragam masukan yang diterima menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih komprehensif.
Setelah perda disahkan, DPRD berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyiapkan regulasi turunan, melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, serta memastikan ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan pembiayaan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi seluruh unsur pentahelix—pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat—agar tujuan perda ini dapat tercapai secara efektif.
Investasi Sosial Jangka Panjang
Menurut Radea, perda tersebut merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung sekaligus memperkuat ketahanan sosial masyarakat. "Saya berharap kehadiran perda ini dapat menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat, berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi identitas masyarakatnya," ujarnya.



