Kronologi Pengeroyokan Salah Sasaran
Kepolisian Resor Pematangsiantar menangkap enam anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam pengeroyokan hingga tewas terhadap Jaka Malau (24) di Taman Bunga, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Mei lalu, di mana korban yang tidak bersalah menjadi sasaran amukan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan berawal dari perselisihan soal pembayaran pembuatan tato. Seorang pelaku bernama HH merasa keberatan setelah mengetahui biaya pembuatan tato mencapai Rp600 ribu. HH kemudian menceritakan masalah ini kepada temannya, RWMS, yang dalam kondisi emosi mengajak lima orang lainnya mendatangi MH, pembuat tato tersebut.
Korban Tidak Terkait dengan Perselisihan
Setibanya di lokasi, RWMS dan rombongan membawa MH ke area dekat taman hewan dan meminta pengembalian uang HH. MH meminta waktu untuk mengembalikan uang tersebut, namun perdebatan sempat terjadi sebelum akhirnya mereka kembali ke stan tato. Saat tiba di lokasi, RWMS yang turun lebih dulu dari mobil melihat Jaka Malau duduk di dekat stan tato. Dalam keadaan emosi, RWMS menuduh korban sebagai teman MH.
"RWMS yang pertama kali keluar dari mobil melihat korban Jaka Malau ini duduk di dekat stan pembuatan tato. Tersangka RWMS dalam keadaan emosi menuduh korban ikut-ikutan karena merupakan teman MH," ujar AKP Sandi kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (24/6). Tuduhan ini memicu cekcok dan aksi saling pukul antara RWMS dan korban.
Pengeroyokan dan Akibat Fatal
Melihat RWMS terlibat keributan, lima rekannya segera bergabung dan melakukan pengeroyokan terhadap Jaka Malau. Setelah dipukuli, korban dibiarkan dalam kondisi kritis di pinggir jalan. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal sehari kemudian, pada 29 Mei. Jenazah korban kemudian diautopsi dengan persetujuan keluarga.
"Setelah dipukuli, korban dibiarkan kritis di pinggir jalan. Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit dan nyawanya tidak tertolong. Akhirnya jenazah korban diautopsi dengan persetujuan keluarganya," ucap Sandi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan enam orang tersangka.
Enam Tersangka Ditahan
Keenam tersangka yang telah ditetapkan adalah FS (30), RP (24), RWMS (28), PGS (44), RS (52), dan SS (43). Mereka kini ditahan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Seluruh tersangka berjumlah 6 orang sudah ditahan. Keenam tersangka yakni FS (30), RP (24), RWMS (28), PGS (44) RS (52), dan SS (43). Para tersangka akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Sandi. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya main hakim sendiri dan pentingnya menyelesaikan perselisihan secara damai.



