PN Jakpus Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah, Eksekusi Diwarnai Kericuhan
PN Jakpus Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Resmi Serahkan Lahan Hotel Sultan ke Pemerintah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi telah menyerahkan lahan bekas Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, kepada pihak pemerintah. Penyerahan ini tertuang dalam berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika.

BAP eksekusi tersebut telah ditandatangani oleh para pihak terkait, termasuk pemohon eksekusi. Namun, dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak termohon eksekusi, yaitu PT Indobuildco maupun kuasa hukum mereka. Ahyar menyatakan, "Menyerahkan kepada pemohon eksekusi untuk dikuasai oleh pemohon eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut."

Rincian Tanah dan Bangunan yang Diserahkan

Tanah yang diserahkan meliputi tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Selain itu, terdapat 15 bangunan yang turut diserahkan, antara lain Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ahyar menjelaskan bahwa dalam proses eksekusi ini telah dilakukan inventarisasi terhadap barang-barang yang ada di dalam bangunan tersebut. "Untuk selanjutnya, menyerahkan kepada Pemohon Eksekusi untuk dikuasai oleh Pemohon Eksekusi bidang tanah dan bangunan-bangunan tersebut di atas," ujarnya.

Penanganan Barang Milik Termohon

Barang-barang milik termohon eksekusi akan dipindahkan dan disimpan di sejumlah gudang yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ahyar menyampaikan, "Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada Termohon Eksekusi untuk mengambil barang-barang milik Termohon Eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan terhitung sejak hari dan tanggal Berita Acara ini dibuatkan dan ditandatangani dengan berkoordinasi kepada Pemohon Eksekusi atau kuasanya."

Kericuhan Warnai Proses Eksekusi

Proses eksekusi lahan Hotel Sultan sempat diwarnai kericuhan. Massa yang menolak eksekusi melempari petugas dengan batu dan botol air mineral. Petugas keamanan merespons dengan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa. Akibat insiden ini, polisi menangkap 119 orang. Polisi memastikan bahwa puluhan orang yang ditangkap tersebut bukan merupakan karyawan Hotel Sultan. Selain itu, 29 orang dilaporkan mengalami luka-luka akibat kericuhan, termasuk personel Polri, TNI, dan masyarakat sipil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga