PKB Desak Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati Segera Ditangkap
PKB Desak Penangkapan Pendiri Ponpes Pati Pemerkosa Santriwati

Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengecam keras tindakan pendiri pondok pesantren (Ponpes) berinisial AS di Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, yang memperkosa santriwati. Marwan menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku dan harus dijatuhi sanksi tegas.

"Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun," kata Marwan kepada wartawan, Senin (4/5/2026).

Marwan: Pengasuh Ponpes Seharusnya Jadi Teladan

Anggota DPR asal Pati ini mengatakan pengasuh Ponpes yang mestinya memberikan teladan justru melakukan tindakan asusila. Ia menyebut tindakan pelaku menodai nilai keagamaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Seharusnya pengasuh ponpes memberikan contoh yang baik kepada para santriwati. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat memprihatinkan, orang yang seharusnya dihormati, dipercaya, dan menjadi teladan moral, justru melakukan perbuatan asusila," kata Marwan.

"Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali," tambahnya.

Korban Harus Mendapat Perlindungan Negara

Ia juga menyoroti korban pelecehan seksual harus mendapat perlindungan oleh negara. Marwan mengatakan mesti ada pemulihan trauma supaya korban bisa menjalani hidup seperti semula.

"Kita tidak boleh mengabaikan para korban. Mereka harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum. Pemulihan trauma sangat penting agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal, melanjutkan pendidikan, dan tidak terus-menerus dibayangi rasa takut serta tekanan batin akibat peristiwa yang dialami," ujarnya.

Tersangka AS Diperiksa Polisi

Diketahui, pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diperiksa polisi hari ini. AS diperiksa di kantor Polres Pati.

"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di halaman kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).

Dia mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kemudian saksi AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.

"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," ungkap Jaka.

AS Ditetapkan Tersangka Sejak 28 April 2026

Jaka mengatakan jika AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Meski demikian tersangka baru diperiksa pada 4 Mei 2026 ini.

"Hasilnya penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga