Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Sah Arkana Aidan Misbach
Ridwan Kamil Resmi Jadi Ayah Sah Arkana Aidan Misbach

PA Bandung Kabulkan Permohonan Ridwan Kamil

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait pengesahan status hukum pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach. Keputusan tersebut diterbitkan dan dapat diakses publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung pada Rabu, 15 Juli 2026.

Dalam salinan penetapan pengadilan yang beredar, disebutkan: "Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil). Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama: Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama: Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020." Permohonan dengan nomor register perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg ini diajukan pada Juni 2026.

Latar Belakang Permohonan

Langkah hukum ini ditempuh untuk menyesuaikan administrasi pengangkatan anak pasca-perceraian Ridwan Kamil dengan mantan istrinya, Atalia Praratya. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa saat awal adopsi, administrasi Arkana tercatat atas nama kedua belah pihak. Setelah perceraian, Arkana sepenuhnya diasuh oleh Ridwan Kamil sehingga status hukumnya harus diperbarui.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," terang Wenda seperti dikutip detikJabar.

Respons Ridwan Kamil

Pada pekan sebelumnya, Ridwan Kamil sempat hadir langsung di pengadilan untuk memantau prosesnya dan sempat meminta doa agar urusannya dilancarkan. "Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya," ujarnya kepada awak media saat itu.

Tindak Lanjut Administratif

Majelis Hakim PA Bandung memerintahkan agar salinan putusan segera diproses secara administratif ke dinas kependudukan setempat. "Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandung agar pengangkatan anak tersebut dicatat dalam buku register yang disediakan untuk itu dan dicatatnya pula dalam akta kelahiran bersangkutan," bunyi penutup dari penetapan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga